NusaUtaraTV.Com, SITARO — Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi titik kumpul massa aksi, Senin (11/5/2026). Masyarakat Peduli Daerah menggelar Aksi Damai Ana U Wanua sebuah gerakan yang hadir di tengah guncangan politik dan hukum yang tengah melanda Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kedatangan massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Anang Suhartono didampingi para Kasi, Kasubsi, dan jajaran. Pengamanan berlangsung ketat di bawah koordinasi Kapolres Sitaro. Aksi berjalan tertib, aman, dan lancar.

Aksi ini muncul di tengah situasi yang sedang panas. Lima hari sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dugaan korupsi dana stimulan pascaerupsi Gunung Ruang dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 22,7 miliar. Bupati CIK langsung ditahan pada Rabu (6/5/2026) setelah menjalani pemeriksaan panjang.
Atas kondisi itu, Wakil Bupati Heronimus Makainas resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sitaro.

"Ana U Wanua" dalam bahasa lokal Sitaro berarti anak negeri menjadi nama yang dipilih massa untuk menegaskan bahwa mereka hadir sebagai bagian dari tanah ini, bukan sebagai provokator.